Pengusaha Jamin Komitmen Bangun Pembangkit Listrik 35 Ribu Mw

PLN meminta IPP menaruh uang jaminan sebesar 10 persen dari kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu Mw.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Jul 2016, 13:06 WIB
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen listrik swasta menegaskan keseriusan untuk membangun pembangkit listrik terkait Program Pembangkit 35 ribu Mega Watt (MW).

Pengusaha memastikan komitmennya meski hingga kini PT PLN (persero) belum menurunkan jaminan keseriusan sebesar 10 persen yang harus mereka setorkan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Pria Djan mengungkapkan, PLN perlu melihat kesungguhan ‎produsen listrik swasta nasional dalam proyek pembangkit. ‎

"Jadi melihat pengalaman sebelumnya perlu due dilligent, harus dilihat pengalamannya," kata Pria di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut dia, produsen listrik nasional yang memiliki saham di atas 50 persen dalam porsi pembangunan pembangkit dipastikan akan serius menyelesaikan proyeknya.

Karena itu, PLN tidak perlu khawatir jika besaran jaminan keseriusan pembangunan pembangkit lebih rendah dari 10‎ persen.

"Kita berharap pengusaha APLSI untuk sahamnya 50 persen, pasti serius mereka tidak main-main," tutur dia.

Pria mengungkapkan, kebijakan PLN meminta jaminan 10 persen dari nilai proyek pembangunan pembangkit sangat memberatkan produsen listrik lokal. Pengusaha pun meminta PLN menurunkan besaran jaminan tersebut‎.

"10 persen memberatkan kami menyediakan dana tersebut. Kembali lagi saya yakin  tidak main-main," tutur Pria.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengakui jika dalam penunjukan setelah melakukan tender pembangkit listrik, IPP diminta menaruh uang jaminan sebesar 10 persen dari kontrak. hal tersebut dikatakan bertujuan agar IPP serius menyelesaikan pembangunan pembangkit.

‎"Seperti disampaikan pak menteri ada yang kami tambahkan setelah tender dimenangkan, berkewajiban menaruh uang 10 persen di bank rekening Indonesia atas nama investor," papar Sofyan.

Menurut dia, PLN tidak ingin mengulang kesalahan di masa lalu, yang mengikuti tender pembangunan pembangkit listrik IPP tidak bonafid, sehingga pembangunan pembangkit jadi mangkrak.

"Agar kejadian di masa lalu setelah itu ditender kontrak, dijualbelikan sehingga berlarut proses pembangunan," tutup dia.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya