Liputan6.com, Jakarta - Tim operasi Satgas Tinombala menangkap istri kedua teroris Santoso, Jumiatun Muslim alias Umi Delima di area kawasan atas Pegunungan Tambarana pada Sabtu 23 Juli 2016. Santoso sendiri sebelumnya tewas dalam baku tembak dengan Satgas Tinombala.
Saat ini, Delima terus dimintai keterangan seputar pelarian dan rencana untuk membesarkan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpinnya. Termasuk juga sejauh mana keterlibatan Delima dalam jaringan Santoso dan segala aktivitasnya.
Advertisement
"Memang bisa terkena ikut pihak yang memberikan bantuan fasilitas atau katakan menyimpan informasi berkaitan dengan pencarian Santoso," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Boy melanjutkan, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme menyebutkan, barang siapa yang memberi perbantuan, mengetahui tetapi tidak berikan informasi pada petugas berwajib itu dapat dipersangkakan. Apalagi, Delima diduga membantu lewat tindakan atau dukungan secara fisik.
"Tentu nanti penyidik akan secara proporsional menerapkan pasal kepada yang bersangkutan. Jadi tidak dilebihkan atau dikurangi. Ya kita lihat nanti di mana peran dari Saudari Jumiyati dalam kegiatan bersama-sama Santoso," beber Boy.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan proses hukum terhadap Delima akan terus berlanjut. Jika yang bersangkutan bersikap kooperatif, maka hukumannya akan diperingan.
"Diproses saja dulu, sementara. Tetapi kalau dia menyerahkan diri akan diperingan. Selanjutnya kalau dia terus terang, kooperatif, akan meringankan dia," kata Tito di kompleks Akmil Magelang, Jawa Tengah, Minggu 24 Juli 2016.