Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya mengembalikan uang ke negara.
Terkait hal itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara. Menurut dia, jika itu diberlakukan, selain akan mengurangi efek jera, juga bisa mengaburkan batas pidana dan perdata.
"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).
Laode menjelaskan, di seluruh belahan dunia, hukuman korupsi adalah penjara, denda ganti rugi, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," kata dia.
Menurut Laode, upaya memiskinkan seperti apa yang dikatakan Menko Luhut, bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.
"Lagian, upaya memiskian kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU, jika ada unsur TPPU-nya," ungkap dia.
Meski demikian, menurut Laode, hal ini belum disampaikan secara resmi ke pemerintah, lantaran kebijakan tersebut masih dalam bentuk wacana.
"Kami belum tahu. Apakah itu sikap resmi pemerintah atau baru wacana," pungkas Laode.
Senin 25 Juli 2016 kemarin, Menko Luhut di hadapan ratusan civitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) yang mengikuti kuliah umum, menyampaikan wacana tersebut.
"Kalau (koruptor) dipenjara pun, tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," kata dia.
Menurut Luhut, pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), di mana berisi sejumlah pakar seperti, Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Indrianto Seno Aji.
Menko Luhut Sebut Koruptor Tak Usah Dipenjara, KPK Angkat Bicara
Menurut Laode, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan mencari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
diperbarui 27 Jul 2016, 01:34 WIBIlustrasi remisi koruptor
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Juta Orang Sudah Naik Layanan KAI Group Selama Libur Nataru
Beredar Video WNI Asal Tanjung Pinang Mengaku Disekap di Kamboja, Begini Respons Kemlu RI
Fungsi Hormon Oksitosin: Peran Penting dalam Tubuh Manusia
Selain Berenang, 5 Olahraga Ini Bisa Bantu Kamu Meningkatkan Tinggi Badan
Cepol Betawi, Gaya Rambut Tradisional Betawi yang Tak Lekang Waktu
Pukulan Ganda untuk Arsenal, Cedera Bukayo Saka dan Saga Nico Williams
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Dicekal ke Luar Negeri
Nikah Gratis di Yogyakarta, Disediakan Mahar sampai Dicarikan Pasangan
Teuku Wisnu Perkenalkan The Green Dome Sebagai Landmark Baru Malang Raya Tandai Satu Dekade Bisnis Oleh-Oleh
Fungsi Asam Folat untuk Ibu Hamil: Manfaat dan Cara Mencukupinya
Michael Saylor Bagikan Daftar 60 Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia
Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%