Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan sistem ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah disosialisasikan hingga Agustus 2016.
Sistem ganjil genap mengikuti pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal kalender. Kepala Dishub DKI Andriansyah mengatakan untuk saat ini baru sosialisasi bagi para pengguna kendaraan yang melintasi jalan eks 3 in 1.
Meski pemberlakuan sistem ganjil genap telah dimulai hari ini. Andriansyah menyebutkan jika nantinya ditemukan pengendara yang melewati jalur ganjil genap tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pihak kepolisian hanya melakukan sanksi tegur dan juga memberikan kertas selebaran.
"Sanksinya bertahap, namun sanski maksimal sampai efek jera. Akan dikenakan tilang semaksimal Rp 500 ribu. Kita nanti hanya memberikan teguran dan flyer (selembaran) peraturan sistem ganjil genap," ujar Andri di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2016).
Andriansyah menjelaskan, masa sosialisasi sistem ganjil genap dimulai pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan pemberlakuan mulai 30 Agustus 2016.
Seperti yang diatur sebelumnya, penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Area pemberlakukaan sosialisasi sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.
Pelanggar Sistem Ganjil Genap Hari Ini Tak Diberi Sanksi
Pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap ini hanya akan mendapat teguran dan selebaran dari kepolisian.
diperbarui 27 Jul 2016, 10:47 WIBPetugas kepolisian memberikan informasi kepada pengendara mobil terkait penerapan sistem ganjil genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Rabu (27/7). Penerapan ganjil genap yang dimulai pada hari ini masih tahap uji coba. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menikmati Keindahan Pantai Tolanamon, Rekomendasi Libur Akhir Tahun di NTT
WSBP Kantongi Kontrak Baru Rp 2,22 Triliun hingga November 2024
3 Resep Mie Bangladesh ala Rumahan yang Nikmat Disantap Saat Hujan
Tanpa Gelar Sarjana, Profesi Ini Bisa Digaji Rp 1,5 Miliar
20 Desember 1968: Pembunuh Berantai Misterius Zodiac Killer Bunuh Korban Pertamanya
Bagaimana Mengatasi Kecanduan Vape? Ini 5 Cara Efektif Terbebas dari Bahaya Nikotin
Senator AS Ini Deklarasikan 2025 Jadi Tahun Bitcoin dan Aset Digital
Katarak Si Pemicu Disabilitas Netra Bisa Sembuh dengan Obat Tetes Mata, Mitos atau Fakta?
Hasil Carabao Cup: Hajar Manchester United, Tottenham Hotspur Melangkah ke Semifinal
Turun Hujan Deras, Apakah Boleh Tidak Hadiri Sholat Jumat?
Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Idham KPU: Selama 2 Dasawarsa Indonesia Berhasil Selenggarakan Pilkada Langsung