Masjid Ahmadiyah Sukabumi Disegel

Satpol PP memperingatkan jemaah Ahmadiyah tidak melawan hukum atas penyegelan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jul 2016, 12:04 WIB
Aksi massa FPI menuntut pembubaran Ahmadiyah di depan Istana Negara, Jakarta.

Liputan6.com, Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyegel sebuah masjid milik jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung Parakansalak pada Selasa (26/7/2016).

"Penyegelan ini karena ada permintaan dari warga sekitar Masjid Al-Furqon di Kecamatan Parakansalak dan penyegelan ini untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto di Sukabumi, dilansir Antara.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyegelan ini juga terkait pengaduan warga sejak Ramadhan lalu yang dikarenakan aktivitas Jemaah Ahmadiyah yang semakin terbuka.

Penyegelan itu dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena kekhawatiran dari pihaknya, seperti menimbulkan reaksi dan bisa saja gejolak. Pihaknya akan terus memantau perkembangan pascapenyegelan ini.

Jika ada pelanggaran dari pihak Ahmadiyah seperti membuka paksa segel, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kami mengimbau agar mematuhi peraturan yang berlaku, jangan sampai terjadi gejolak pascapenyegelan ini," tambah Dadang.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Furqon, Hanif mengatakan pihaknya tidak akan melawan hukum pascapenyegelan ini. Untuk jemaah Ahmadiyah yang ingin beribadah bisa memanfaatkan madrasah yang berada di dekat masjid atau di rumahnya masing-masing.

"Kami tidak akan melawan petugas dan akan tetap mematuhi peraturan untuk antisipasi adanya bentrokan atau gejolak," kata Hanif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya