Liputan6.com, Jakarta - Hakim anggota di sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, meminta jaksa menghadirkan meja yang dipakai Mirna menyeruput kopi.
Saat kejadian tewasnya Mirna, Jessica memesan meja 54 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia. Alasannya hakim, meja tersebut untuk mengetahui secara terang benderang kasus pembunuhan yang menewaskan Mirna.
"Kami mencari pelaku (dari keterangan saksi) sulit ada yang melihat. Kita cari bukti yang mengarah ke situ. Bisa dihadirkan mejanya ke sini?" ujar hakim Binsar kepada JPU di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Menurut Binsar, meja tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim bisa melihat secara faktual posisi kopi apakah sempat bergeser. Bukti itu nanti akan dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi yang melihat posisi kopi.
"Apalagi ada pegawai yang membersihkan gelas cocktail melihat kopi utuh dengan es encer. Nah, ketika Mirna dan Hani datang posisi kopi apa sudah bergeser?" kata dia.
Namun JPU, Ardito Muwardi mengungkapkan kesulitannya untuk mendatangkan meja tersebut. Apalagi meja di kafe tersebut permanen dan menyatu dengan lantai. Sementara sofa yang diduduki Jessica, Mirna, dan Hani terhubung dengan kayu serta sofa lainnya.
"Kami mohon waktu yang mulia. Tapi kami juga mengusulkan pemeriksaan di tempat," kata Ardito.
Namun hakim beranggapan cukup sulit jika harus mendatangi lokasi Kafe Olivier. Selain mempengaruhi konsentrasi majelis hakim, pemeriksaan juga akan mengganggu pengunjung kafe tersebut.
JPU siap untuk menjadwalkan pemeriksaan di Kafe Olivier. Mereka akan mengatur waktu pemeriksaan sebelum kafe dibuka, agar proses tersebut tidak terganggu ramainya pengunjung. Kendati, JPU juga berupaya bisa menghadirkan meja ke persidangan.
"Kalau bisa pemeriksaan di sana, nanti diatur jadwal. Kalau bisa sebelum pukul 10.00 WIB, sebelum kafe buka. Tapi info saat ini, meja dan sofa menyatu," ujar Ardito.
Hakim Minta Hadirkan Meja Tempat Jessica dan Mirna Ngopi
Meja tersebut perlu dihadirkan agar majelis hakim bisa melihat secara faktual posisi kopi apakah sempat bergeser atau tidak.
diperbarui 27 Jul 2016, 11:46 WIB20160713-Ini Kesaksian Hanie Dalam Sidang Kopi Sianida Jessica Wongso-Jakarta
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dishub Jakarta Bahas Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Imbas Subsidi Dipangkas?
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini