Jaksa Agung: 14 Terpidana Dieksekusi Mati

Keempat belas terpidana mati ini terdiri atas WNI dan WNA.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Jul 2016, 16:21 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Persiapan eksekusi mati tahap III hampir selesai. Artinya, waktu eksekusi tidak lama lagi. Jaksa Agung HM Prasetyo pun memastikan semua terpidana mati yang akan dieksekusi telah berada di ruang isolasi. Dia membenarkan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi.

"Kalau tidak berubah, ada 14 orang (terpidana mati dieksekusi)," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Sebelumnya, sumber Liputan6.com menyebut ada 14 terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi mati. Dia juga menyebut eksekusi mati dilakukan sebelum akhir pekan ini.

"Eksekusi mati Kamis malam," sebut sumber Liputan6.com tersebut di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum mengatakan, pihaknya memiliki anggaran untuk mengeksekusi 16 terpidana mati. Namun, ini tidak dapat dijadikan acuan untuk menebak jumlah terpidana mati yang dieksekusi pada 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya