Pegang Surat Hak Grasi, Pengacara Zulfiqar Ali Protes Eksekusi

Menurut dia, masuknya Zulfiqar ke dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi merupakan suatu kesalahan Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2016, 17:33 WIB
Pengamanan personel kepolisian menuju Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (27/7). Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyiagakan 1450 personel untuk pengamanan eksekusi mati tahap III di Lapas Nusakambangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati kasus narkoba Zulfiqar Ali berencana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut dia, masuknya Zulfiqar ke dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi merupakan suatu kesalahan Kejaksaan Agung. Sebab pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara terkait diizinkannya Zulfiqar menggunakan hak hukumnya, yaitu pengajuan grasi.

"Sebagai pengacara Zulfiqar, memprotes adanya eksekusi terhadap klien saya. Saya sudah mengantongi surat dari Presiden yang ditandatangani oleh Mensesneg, bahwa Zulfiqar Ali masih diberikan hak mengajukan grasi. Ini ada suratnya tertanggal 20 Juni 2016," kata Saut, Rabu (27/7/2016).

Saut juga meminta Jokowi mempelajari kasus yang dialami kliennya. Sebab banyak kejanggalan dari kasus kliennya. Mulai dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.

"Zulfiqar Ali tidak pernah memiliki heroin 300 gram, yang bersalah adalah Gurdip Singh. Pada saat di-BAP, Gurdip Singh mengakui narkobanya milik Zulfikar Ali. Tetapi di persidangan, Gurdip Singh mencabut pengakuannya, karena dia dipaksa polisi," terang Saut.

Saut pun mengaku pihak Kejaksaan Agung melalui Kejari Cilacap sudah memberikan notifikasi atau pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi.

"Di situ disebutkan notifikasi bahwa Zulfiqar Ali ikut dieksekusi. Kami akan protes di Jakarta atas eksekusi Zulfiqar Ali," ucap dia.

Sakit Ginjal

Saut mengatakan kliennya yang saat ini berada di ruang isolasi Lapas Batu, mengalami sakit ginjal.

"Dalam kondisi sakit. Ginjalnya hanya berfungsi 35 persen," kata Saut.

Menurut dia, kliennya yang merupakan warga negara Pakistan sudah lama menderita sakit ginjal. Bahkan, pada 16 Mei 2016, setelah dua minggu dipindahkan ke Lapas Batu dari Lapas Cipinang, Zulfikar sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap.

"Sudah bertahun-tahun (sakit), selama 7 tahun ini dalam perawatan dokter terus. Itu pasti stres," ujar Saut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya