Panitera PN Jakarta Pusat Cabut Keterangan di KPK

Jaksa Penuntut Umum dari KPK lalu membacakan ulang berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy tentang pemberian uang.

oleh Muslim AR diperbarui 27 Jul 2016, 20:20 WIB
ilustrasi uang suap

Liputan6.com, Jakarta - Saksi dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut keterangannya. Eddy Nasution yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyangkal satu dari dua suap yang dituduhkan kepadanya.

Eddy membantah pernah menerima Rp 100 juta pada Desember 2015 dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno. Dia hanya mengakui suap yang jumlahnya lebih kecil.

Eddy beralasan, saat ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berada dalam tekanan dan stres. 

"Pemeriksaan waktu itu enggak konsisten karena saya stres dan dibawa ke rumah sakit. Kemarin saya memberitahu penyidik bahwa pemeriksaan kemarin ingin saya ubah," ucap Eddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK lalu membacakan ulang berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy tentang pemberian uang. Dalam BAP itu, Eddy menerima dua kali suap dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno.

Uang pelicin pertama Eddy terima pada Desember 2015 sebesar Rp 100 juta, lalu uang kedua ia terima pada April 2016 sebesar Rp 50 juta.

"Yang 20 April itu benar, waktu itu OTT. Tanggal sebelumnya (Desember 2015) yang saya klarifikasi karena saat itu saya stres Pak," ucap Eddy.

"Yang benar cuma yang 50 pak," ujar Eddy pada majelis hakim.

Dalam dakwaan KPK, Eddy disebut menerima Rp 50 juta dan Rp 100 juta dari Doddy. Uang Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Selain itu, tarif Rp 50 juta diberikan Doddy untuk mempercepat proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya