Debat Sengit Pengacara Jessica Vs Jaksa Hingga Kena Tegur Hakim

Otto juga mempersoalkan isi botol minuman yang dijadikan alat bukti di persidangan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Jul 2016, 01:18 WIB
Suasana sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Dalam sidang tersebut ditunjukan bukti pembayaran serta rekaman CCTV percakapan antara Jessica dan Jukiyah saat memesan kopi Vietnam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Malam semakin larut, namun pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus 'kopi' sianida, terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berulang kali meminta kedua kubu untuk tenang.

"Di berita acara (alat bukti) disebut disegel, pada saat di sini kok terbuka. Kapan dibukannya?" tanya pengacara Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam. 

Namun, jaksa beralasan pihaknya harus membuka berkas lantaran untuk memeriksa kelengkapan, pada saat penyerahan terdakwa dari kepolisian.

"Pada saat penyerahan berkas terdakwa tahap dua, kita periksa berkasnya lengkap atau tidak," jawab jaksa.

Mendengar perdebatan tersebut, Hakim Anggota Binsar Gultom meminta kedua kubu kembali duduk.

"Kami akan pertimbangkan nanti," tegas Binsar.

Selain itu, Otto juga mempersoalkan isi botol minuman yang dijadikan alat bukti di persidangan. Dia menilai jika memang dituang dari minuman Mirna, isinya tak akan mencapai 350 mililiter.

"150 Di gelas, 200 di botol, perhitungan kami tidak segitu," tegas Otto.

Mendengar pernyataan itu, jaksa langsung merespons dan menyebut ungkapan Otto telah keluar dari agenda sidang hari ini.

"Intruksi yang mulia, itu nanti pas saksi ahli," ujar jaksa Wahyu Oktaviandi.

Sidang kasus pembunuhan Wayan Miran Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, masih berkutat di seputar kejadian di Kafe Olivier, saat di mana Mirna menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya