Jaksa Agung: 14 Terpidana Mati Sudah Diisolasi

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan tengah mempersiapkan tahap akhir jelang eksekusi mati.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jul 2016, 06:29 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, sebanyak 14 terpidana mati yang akan dieksekusi sudah diisolasi di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Sudah diisolasi (mereka)," kata Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Rabu 27 Juli 2016.

Ia mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan tahap akhir jelang eksekusi mati. Karena pihak keluarga terpidana sebelumnya sudah dikumpulkan, bahkan kedubes pun sudah diberi tahu.

Saat ini, dirinya sedang menunggu perkembangan akhir dari pelaksanaan eksekusi mati.

"Semua sudah pada posisi masing-masing, baik itu petugas keamanan dari kepolisian maupun keluarga sudah diberi tahu," tutur dia.

Prasetyo mengaku sudah mendapatkan informasi dari Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi beberapa hari lalu bahwa kedutaan besar yang warganya akan dieksekusi mati jilid III sudah diberi notifikasi.

"Saya harap semua pihak bisa memahami ini, termasuk pengacara masing-masing terpidana," kata dia.

Ia meminta pihak-pihak itu bisa membantu meski mungkin masih belum sepenuhnya sepaham dengan keputusan Indonesia melaksanakan eksekusi mati ini.

"Apa yang kita lakukan betul-betul untuk kepentingan bangsa ini," ucap Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya