Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, pemalsu pelat nomor kendaraan bisa dijerat hukum pidana. Ahok memastikan aturan itu akan diberlakukan terhadap pengendara yang ingin mengakali kebijakan pelat ganjil genap.
"Kalau kamu pakai pelat yang hari ini ganjil, terus masuk (tanggal genap), kita masih maafkan sebetulnya. Kalau ketangkap juga masih denda doang, masih wajar. Tapi kamu kalau palsuin, sudah pidana. Kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan pengendara untuk tidak coba-coba memalsukan pelat. Sebab, saat ini sudah ada pengawas kepolisian dan CCTV yang mengawasi jalan protokol.
"Saya kira orang enggak bodoh bangetlah mau dipidana, masuk penjara hanya gara-gara pelat. Bisa saja mereka enggak ketangkap. Tapi kalau ketangkap, sial benar. Kami enggak mungkin ampuni, penjara saja. Tidak ada ampun," ujar Ahok.
Uji coba kebijakan penerapan pelat ganjil-genap dimulai sejak Rabu kemarin. Rencananya, uji coba peraturan ini berlangsung selama satu bulan. Selama uji coba, pengendara yang melanggar hanya akan diberi peringatan.
Ahok: Pemalsu Pelat Mobil demi Akali Ganjil-Genap Bisa Dipidana
Ahok memastikan aturan pidana akan diberlakukan terhadap pengendara yang ingin mengakali kebijakan pelat ganjil-genap.
diperbarui 28 Jul 2016, 15:59 WIBAhok mengatakan bahwa surat yang menjadi barang bukti tersebut tidak dilaporkan kepadanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasto: PDIP Menang di 14 Provinsi dan 247 Kabupaten/Kota pada Pilkada 2024
Deretan Pengurus Kadin Indonesia 2024-2029: Ada Arsjad Rasjid hingga Budi Arie Setiadi
Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, KPAI Koordinasi dengan Polisi
Sumbangan Keanekaragaman Hayati Hutan Indonesia untuk Industri Kecantikan Berkelanjutan, Ada Zat Penyembuh Luka dari Pohon
Prabowo Mau Jadikan Indonesia Masuk 7 Negara Maju Dunia, Sanggup?
250 Nama Ff Keren Spasi yang Unik dan Berkelas, Bisa Jadi Referensi
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persik Kediri: Macan Kemayoran Terkam Macan Putih
KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim
Pinta AHY di Rapimnas Kadin Indonesia: Bantu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Kepengurusan Kadin 2024-2029 Diumumkan, Sosok Ini Fokus Bidangi Kendaraan Listrik
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi