Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk tercatat sebagai bank persepsi penampung uang tebusan maupun dana hasil repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Hingga saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah mengumpulkan uang tebusan dari deklarasi harta dari tax amnesty.
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo saat menghadiri "Seminar Pikiran Ekonomi Politik DR Sjahrir Relevansinya Sekarang dan Masa Datang" mengungkapkan, jumlah rekening dana nasabah (RDN) khusus tax amnesty yang masuk tercatat sebanyak 22 rekening hingga posisi kemarin (27/7/2016).
Advertisement
"Itu campur ada deklarasi harta di dalam negeri dan uang tebusan. Ini masih awal, masih jalan tapi kalau yang tanya-tanya sudah ratusan orang. Sedangkan untuk lapor, dan lainnya kan perlu waktu," papar Kartika di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan itu mengatakan, Bank Mandiri telah membukukan pengumpulan uang tebusan dari deklarasi aset Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar sekitar Rp 30 miliar sampai dengan saat ini.
"Nilai ini masih kecil, tapi ke depannya akan lebih bagus. Karena gateway di luar negeri baru kita akan aktifkan minggu depan," papar Kartika.
Sebelumnya, empat perbankan menandatangani kontrak sebagai bank persepsi penampung dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). Lembaga keuangan bank itu terdiri dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta.
Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, empat bank itu antara lain, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).