Liputan6.com, Jakarta Meski hubungannya dengan Didi Mahardika sudah tak akur lagi, Jane Shalimar tetap menginginkan statusnya diperjelas. Menggugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permintaan Jane Shalimar pun dikabulkan. Jane Shalimar resmi menyandang status janda cucu Presiden RI Pertama Soekarno itu.
Advertisement
Sembilan bulan lamanya Jane Shalimar berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kini setelah gugatan dikabulkan, Jane pun mengucap syukur.
"Alhamdulillah Wa Syukurillah, akhirnya perjuangan selama 9 bulan selesai," ujar Jane Shalimar kepada wartawan ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Meski begitu, ibu satu anak ini enggan menjelaskan lebih detail soal persidangan itu. Ia pun menyerahkannya kepada sang kuasa hukum, Mujahid A Latief.
Mujahid lantas menjelaskan bahwa persidangan terakhirnya ini cukup lama karena majelis hakim harus mempertimbangkannya. Setelah lama menunggu, Jane dan tim kuasa hukumnya akhirnya mendapatkan keputusan yang cukup memuaskan.
"Tadi memang agak panjang di dalam karena memang membacakan putusan sehingga kita tahu persis menjadi pertimbangan majelis hakim hingga akhirnya sampai putusan yang intinya," jelas Mujahid.
Pengadilan Agama memutuskan beberapa putusan, di antaranya mengabulkan isbat nikah Jane dan Didi. "Menyatakan sah pernikahan antara Didi Mahardika dengan Jane Shalimar. Kemudian yang ketiga, menjatuhkan talak satu Bapak Didi Mahardika terhadap Jane Shalimar," pungkasnya.