Liputan6.com, Jakarta - Ada yang menarik dari sosok Rangga Dwi Saputra, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Pria 22 tahun yang bekerja sebagai peracik kopi atau barista itu disebut-sebut menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh Mirna.
Sebagai peracik kopi yang diminum Mirna, tentu kepribadian Rangga menarik untuk diketahui. Apalagi dalam Berita Acara Perkara (BAP) disebutkan, Rangga dituding menerima uang Rp 140 juta dari Arif Sumarko untuk membunuh istrinya sendiri.
Tidak ada yang aneh pada sosok Rangga. Pria bertubuh kecil itu dikenal sebagai sosok yang periang. Hal itu dilontarkan oleh salah satu saksi, Resmiati atau Mia yang bekerja sebagai resepsionis di Kafe Olivier saat ditanyai majelis hakim di persidangan.
"Saya mengenal Rangga. Dia barista. Dia itu seperti anak kecil, baik. Saya sama dia seperti kakak adik," ujar Mia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Rangga, kata Mia, termasuk orang yang mudah bergaul dengan rekan-rekannya. Dia juga suka menolong. Mia tidak percaya jika Rangga punya pemikiran untuk membunuh seseorang melalui kopi yang diraciknya.
"Saya panggilnya, hai item, soalnya dia kan hitam manis. Dia ramah orangnya," ujar Mia.
Lebih dari itu, perempuan yang kini menjabat sebagai Manajer Reservasi ini membantah jika kafe tempatnya bekerja dijadikan target lokasi untuk membunuh seseorang. Apalagi Kafe Olivier baru berdiri sekitar enam bulan saat Mirna meregang nyawa.
"Kami perusahaan baru merangkak. Itu sangat tidak mungkin," ucap Mia.
Pada sidang sebelumnya yang berlangsung alot hingga larut malam, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, membuka fakta baru bahwa Rangga sempat didatangi orang misterius untuk membunuh Mirna. Bahkan orang itu disebut-sebut dititipkan uang Rp 140 juta untuk diberikan ke Rangga.
Keterangan tersebut tertuang dalam BAP yang dibuat penyidik kepolisian. Dalam berkas itu, terungkap Rangga menceritakan perihal uang Rp 140 juta kepada seorang dokter yang memeriksa kejiwaan saksi-saksi. Untuk itu, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter tersebut.
"Jaksa besok (hari ini) diminta hadirkan dokternya," ujar hakim anggota Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2016 malam.
Binsar juga mengonfirmasi keterangan yang disampaikan pihak Jessica kepada Rangga. Peracik kopi tersebut buru-buru menyanggahnya.
Advertisement
"Tidak ada (menerima Ro 140 juta)," tegas Rangga.
Sementara itu, Otto juga menyayangkan penyidik yang tidak memeriksa rekening Rangga perihal dugaan uang Rp 140 juta di balik kematian Mirna. Padahal Rangga telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, namun kasus tersebut tak diusut.
"Kalau kita mau cari yang benar, usut dulu ini. Benar tidak Rangga terima duit Rp 140 juta, periksa rekeningnya, cari orangnya siapa," ucap Otto.