Yasonna: Eksekusi Mati Betul-Betul Dibahas, Bukan Main-Main

Yasonna mengatakan, Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan tidak menghalangi jalannya eksekusi mati.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Jul 2016, 19:23 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, siap melaksanakan eksekusi mati gembong narkoba jilid III. Waktu pastinya, dia menyerahkan kepada Jaksa Agung.

"Ini kan bukan bermain-main, ini sesuatu yang serius. Jadi nanti Pak Jaksa Agung juga betul-betul membahas dengan baik dengan sempurna putusan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dia mengatakan, meskipun masih ada terpidana mati yang mengajukan Pengajuan Kembali (PK), tidak menghalangi jalannya eksekusi.

"Jadi kan ada semua pada PK PK yang ada itu, kan ada yang sudah ditolak, kalau ada yang sudah ditolak itu PK kedua, PK ketiga itu kan. PK ketiga kan nggak menghalangi eksekusi. Jadi PK PK PK juga kan boleh saja, tapi kan keputusannya kan sudah menjadi pertimbangan Pak Jaksa Agung," pungkas Yassona.

Kejaksaan Agung pun pada hari ini, memastikan ada 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak. Ada nama Freddy Budiman dan Merry Utami dalam daftar tersebut. Polri mengungkap ada nama Agus Hadi dan Pujo Lestari pula yang akan dieksekusi mati.

Polri juga telah merilis nama-nama terpidana mati yang akan menghadapi eksekusi.

"Ada Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Freddy Budiman, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Okonkwo Nonso," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya