Liputan6.com, Jakarta - Repatriasi dana dari pemberlakuan program tax amnesty atau pengampunan pajak akan masuk ke pasar modal sekitar 2-3 minggu lagi. Pasalnya, untuk memindahkan dana dari luar ke ke pasar modal Indonesia yang menjadi salah satu pintu (gate way) dana tax amnesty membutuhkan proses.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, masuknya dana repatriasi membutuhkan beberapa proses. Saat ini, dia mengatakan pemilik dana sedang menunggu peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu kan proses, dia harus mengerti semua. Sekarang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kurang 1. Masih PMK cara pindah investasi dan lock up. Mereka mau, mereka sedang tunggu," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Kemudian, investor juga akan mengatur kembali neraca keuangan. Setelah itu, dia mengatakan pemilik dana akan mengikuti proses tax amnesty. "Mereka bikin balance seat pribadi. Baru mereka datang, tunggu 10 hari dapat surat keterangan. Mereka pergi gate way. Mungkin 2-3 minggu baru mulai," jelas dia.
Baca Juga
Advertisement
Tito menambahkan, supaya tax amnesty sukses beberapa syarat yang dipenuhi. "Tiga hal yang bikin sukses, kemudian saya usulkan perlebar distribusinya, tambah gate way karena waktu terbatas. Berikan insentif. Sosialisasi lebih masif," tandas dia.
Sebelumnya pada 26 Juli 2016, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengungkapan harta Wajib Pajak (WP) dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (26/7/2016), mencapai Rp 989 miliar.
"Hingga pukul 10.00 WIB ini, nilai harta yang sudah dideklarasikan mencapai Rp 989 miliar. Nilai uang tebusan Rp 23,7 miliar," ucap Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman.
Luky merinci, pencapaian deklarasi harta WP dari program tax amnesty sebesar Rp 989 miliar ini terdiri dari Rp 253 miliar berasal dari pengungkapan harta bersih di luar negeri, dan deklarasi harta bersih di dalam negeri mencapai Rp 735 miliar.
"Sedangkan untuk repatriasi atau mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri belum ada," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah WP yang telah mengungkap harta melalui program tax amnesty, Luky hanya menyatakan pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk dari WP. "Kalau WP-nya bisa tanya ke Ditjen Pajak, tapi kalau untuk SPH mencapai 82 SPH," papar Luky. (Amd/Gdn)