Pengacara Jessica dan JPU Kembali Debat Sengit soal Sisa Kopi

JPU Ardito Muwardi mengaku tidak melihat BAP penuangan kopi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Jul 2016, 20:06 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan saksi Resepsionis Kafe Olivier di PN Jakarta Pusat, (28/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menyajikan perdebatan sengit antara pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pihak masih memperdebatkan barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna sebelum tewas.

Perdebatan itu bermula saat Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meragukan keaslian barang bukti berupa es kopi Vietnam yang ada di dalam botol dan gelas. Apalagi kopi yang ada di dalam botol jumlahnya terbilang cukup banyak. Otto juga menanyakan prosedur pemindahan sisa kopi Mirna ke dalam botol.

"Saya ingin tanya jaksa melalui majelis hakim, apakah ada berita acara penuangan?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

JPU Ardito Muwardi mengaku tidak melihat BAP penuangan kopi. "Sepertinya dalam berkas perkara tidak ada," jawab dia.

Perdebatan sengit pun terjadi antara Otto dengan dan JPU. Pengacara senior itu mencecar soal kopi pembanding yang dihadirkan dalam persidangan.

Saat itu, semua pihak berpikir bahwa botol yang berisi kopi dengan jumlah yang cukup banyak yang dibawa ke pengadilan adalah sisa minuman Mirna yang diduga mengandung sianida. Namun belakangan, kopi itu adalah pembanding yang sengaja dibuat oleh pihak Kafe Olivier.

"Waktu itu inilah barang bukti," ucap Otto sambil menunjukkan botol berisi es kopi Vietnam.

"Kami tidak tahu barang bukti ini adalah minuman pembanding," ucap Ardito.

Majelis hakim pun berusaha menengahi perdebatan itu. ‎Rencananya, saksi Devi yang saat itu memerintahkan agar sisa kopi Mirna diamankan akan kembali diperiksa untuk mengetahui mana kopi pembanding dan barang bukti yang sebenarnya.

"Setelah datang saksi, kami khususnya saya baru mengetahui inilah yang pembanding yang tidak ada sianidanya. Yang satunya yang bersianida," ucap Hakim Binsar Gultom.

Terkait hal ini, JPU juga berencana akan menghadiran penyidik dari Polsek Metro Tanah Abang yang saat itu membawa barang bukti sisa kopi Mirna ke persidangan. "Yang bersangkutan nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ucap Ardito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya