BNN Minta Semua Pihak Hormati Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2016, 03:01 WIB
Anggota polisi bersenjata laras panjang berjaga di pintu masuk dermaga Wijayapura menuju LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7). 1.466 personel gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan eksekusi mati tahap III. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghormati eksekusi mati jilid III terhadap sejumlah narapidana kasus narkoba yang dilaksanakan di Lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari tadi.

"Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dalam penegakan hukum di Indonesia, maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," ucap Kepala Bidang Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Pro dan kontra eksekusi mati kian mengemuka. Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang hukum positifnya masih menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial dan menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional. "Salah satunya bagi pelaku tindak pidana narkoba," kata dia.

"Narkoba tidak dapat dianggap persoalan sepele. Dari tahun ke tahun, korban akibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah," Slamet menambahkan.

Fatalnya, narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa. "Jika pemerintah tak segera ambil sikap, maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tak dapat dielakkan lagi," ujar Slamet seperti dilansir Antara.

Perang terhadap Narkoba

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dalam rapat terbatas tentang penanggulangan permasalahan narkoba pada 24 Februari 2016.

"Salah satu dari enam instruksi presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum adalah agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba," Slamet memaparkan.

Instruksi ini diberikan presiden karena melihat per hari ada antara 30 sampai 40 orang meninggal dunia akibat narkoba.

Meski ditentang beberapa pemimpin dunia, Presiden Jokowi tak gentar memerintahkan aparat penegak hukum untuk komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tepat pada puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016, di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu 26 Juni lalu, Jokowi dengan tegas kembali memerintahkan kepada BNN dan Polri untuk mengejar, menangkap, dan menghajar bandar-bandar narkoba.

Pun demikian Mahkamah Konstitusi selaku lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional.

"Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera," juru bicara BNN tersebut menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya