Puluhan Kios Digembok, Pedagang Pasar Bogor Protes

Menurut para pedagang, batas waktu HGB berakhir tahun 2017, sehingga masih ada jeda waktu satu tahun untuk memiliki hak atas kios.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Jul 2016, 06:04 WIB
(Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan pedagang Pasar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat tak terima kios miliknya yang sudah ditempati puluhan tahun disegel. Para pedagang menilai PD Pasar Pakuan Jaya telah melakukan intimidasi kepada pedagang dengan cara menggembok dan mengelas kios, karena tak mau membayar.

"Sekda waktu itu telah meminta kami untuk mendaftar ulang tanpa dipungut biaya, tapi kenyataanya kami diminta uang sebesar Rp 1 juta," kata salah Abas, satu pemilik kios di Pasar Bogor, Kamis (28/7/2016) sore .

Selain itu, batas waktu hak guna bangunan (HGB) berakhir tahun 2017. Sehingga masih ada jeda waktu satu tahun bagi para pedagang untuk memiliki hak atas kios.

"Kami memiliki bukti bahwa HGB baru akan berakhir pada tahun 2017. HGB dan perjanjian wali kota sudah jelas dan lengkap habisnya tahun 2017," ungkap dia.

"Untuk itu, para pedagang akan menempuh jalur hukum terkait tindakan penyegelan kios ini ke pihak kepolisian," imbuh Abas.

Sementara itu, Kepala Unit Pasar Baru Bogor Iwan Arief Budiman mengatakan, sebelum penyegelan PD Pasar Pakuan Jaya sudah melayangkan surat peringatan, namun surat ini tak digubris.

Menurutnya, dari 100 kios, ada 30 kios yang disegel karena menunggak pembayaran sewa. "Total tunggakan berjumlah Rp 200 juta," ujar Arief.

Dia menampik apabila HGB kios masih berlaku hingga tahun 2017. Menurutnya, masa hak sewa kios dan los pedagang telah berakhir pada 2013 lalu, berdasarkan proses peresmian dan masuknya para pedagang ke pasar pada tahun 1993.

"HGB Pasar Baru Bogor selama 20 tahun, jadi sejak tahun 2013 sudah dikembalikan oleh pengembang ke Pemkot Bogor," tandas Arief.

Ia menambahkan, segel akan kembali dibuka setelah pedagang melunasi kewajibannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya