Liputan6.com, Makassar - Wilayah perairan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan jalur tikus menuju Australia. Maka tak heran jika jalur itu sering disalahgunakan untuk menyelundupkan imigran ilegal ke Australia.
"Kantor Imigrasi Kelas I Makassar sudah pernah menggagalkan penyelundupan 20 orang asing imigran gelap yang hendak menyeberang ke Australia pada Februari lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Tegas Hartawan kepada Liputan6.com, Jumat (29/7/2016).
"Mereka diketahui berkewarganegaraan India dan Bangladesh. Dan kini berkas penyidikan mereka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan siap disidangkan di pengadilan," kata dia.
Ia mengatakan, 20 orang asing tanpa paspor itu ditangkap aparat Kepolisian Resort Sinjai ketika berada di sebuah rumah penduduk di perbatasan Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai. Setelah diperiksa, ternyata mereka sama sekali tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
Baca Juga
Advertisement
Dalam penyidikan, kata dia, diketahui bahwa tujuan mereka akan menyeberang ke Australia secara ilegal melalui Sinjai. Keberangkatan mereka dibantu oleh seorang WNI yang menyewakan kapal untuk menyeberangkan mereka.
"Modus yang mereka lakukan, yakni masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Beberapa di antaranya bahkan menyalahgunakan izin tinggal untuk mengelabui petugas Imigrasi dengan berpura-pura bekerja menangkap ikan," dia menjelaskan.
Sementara dalam pemeriksaan, ke-20 orang asing tersebut melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di antaranya Pasal 113 tentang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui TPI, Pasal 119 (2) tentang Orang Asing Berada di Indonesia Tidak Memiliki Paspor. Berikut Pasal 121 (b) tentang Menggunakan Izin Tinggal Palsu, dan Pasal 122 (a) penyalahgunaan izin tinggal.