Liputan6.com, Jakarta Facebook berpotensi membayar pajak tambahan sebesar US$ 3 miliar-US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 39 triliun-Rp 65 triliun pada Amerika Serikat. Hal itu terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh IRS (Internal Revenue Service) atau lembaga federal pajak Amerika serikat.
IRS sudah menginvestigasi arus pajak Facebook dari tahun 2008 – 2013. Pada tanggal 27 Juli, IRS mengirimkan surat pemberitahuan kepada Facebook terkait dengan benar atau tidaknya aset “miliaran dollar” itu disubsidikan kepada anak perusahaannya di Irlandia pada tahun 2010.
Baca Juga
Advertisement
Dari situ, IRS menemukan adanya kejanggalan sehingga Facebook terancam membayar pajak tambahan.
Facebook melalui akunnya secara resmi akan mengajukan petisi di Pengadilan Pajak Amerika untuk menindaklanjuti surat peringatan tersebut.
Berikut pernyataan resmi Facebook:
“Ketika Surat Peringatan tersebut hanya mempermasalahkan pajak di tahun 2010, pihak IRS menyatakan akan memberikan surat peringatan kembali pada tahun 2010, yang mana jika IRS tetap ada di posisinya bisa mengakibatkan kewajiban pajak federal bertambah. Jumlah keseluruhan diperkirakan sekitar US$ 3 – 5 miliar, ditambah bunga dan denda pula. Kami tidak setuju dengan cara IRS yang seperti itu dan akan mengajukan petisi di Pengadilan Pajak Amerika Serikat menantang surat tersebut” bunyi surat itu.
Jika benar, maka Mark Zuckerberg harus merogoh kocek hingga Rp 39 hingga 65 triliun. Beberapa waktu lalu, Mark mencuri perhatian dunia karena bisa menghasilkan uang hingga Rp 44 triliun hanya dalam waktu 1 jam. Facebook sendiri adalah salah satu perusahaan berbasis internet terbesar di dunia. Karena Facebook juga, Zuckerberg adalah anak muda terkaya di dunia.
(Nabila)