Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai Rabu, 27 Juli 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, mengeluarkan kebijakan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Namun demikian, kebijakan yang sejatinya ditujukan untuk mengurangi macet Ibu Kota ini dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap pengurangan kemacetan, maupun keinginan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Baca: Ahok: Pemalsu Pelat Mobil demi Akali Ganjil-Genap Bisa Dipidana
Advertisement
Baca Juga