Dieksekusi Mati, Humprey Sempat Ajukan Grasi di Detik Terakhir

Negara hanya memberi waktu 1 tahun kepada terpidana mati untuk mengajukan pengampunan kepada presiden, sejak berkekuatan hukum tetap.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jul 2016, 11:52 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati Humprey Ejike alias doktor yang telah menjalani eksekusi mati sempat mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah.

"Doktor sempat ajukan grasi di detik terakhir," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).

Namun, grasi tersebut ditolak karena batas waktu pengajuan pengampunan dianggap kedaluwarsa.

"Sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang 5/2010 tentang Grasi, tenggat waktu mengajukan grasi terpidana sudah terlewati," kata Prasetyo.

Di dalam klausul undang-undang tersebut menyatakan pengajuan pengampunan selamat-lambatnya 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain Doktor, terpidana mati yang menjalani eksekusi mati Jumat dini hari tadi adalah Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Afrika Selatan). Seluruhnya adalah para terpidana kasus narkoba.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya