Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati Humprey Ejike alias doktor yang telah menjalani eksekusi mati sempat mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah.
"Doktor sempat ajukan grasi di detik terakhir," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Namun, grasi tersebut ditolak karena batas waktu pengajuan pengampunan dianggap kedaluwarsa.
"Sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang 5/2010 tentang Grasi, tenggat waktu mengajukan grasi terpidana sudah terlewati," kata Prasetyo.
Di dalam klausul undang-undang tersebut menyatakan pengajuan pengampunan selamat-lambatnya 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain Doktor, terpidana mati yang menjalani eksekusi mati Jumat dini hari tadi adalah Freddy Budiman asal Indonesia, Michael Titus (Nigeria), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (Afrika Selatan). Seluruhnya adalah para terpidana kasus narkoba.
Dieksekusi Mati, Humprey Sempat Ajukan Grasi di Detik Terakhir
Negara hanya memberi waktu 1 tahun kepada terpidana mati untuk mengajukan pengampunan kepada presiden, sejak berkekuatan hukum tetap.
diperbarui 29 Jul 2016, 11:52 WIBJaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Menarik Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia U-20 dan Thailand dari Asia Tenggara mengalami nasib serupa
Status Kemitraan Driver Online Disorot Wamenaker: Posisinya Harus Sejajar dan Tidak Merugikan
Jay Idzes yang Ditunjuk Jadi Kapten Venezia Mendapat Nilai 6 di Pertandingannya Melawan Genoa
Arti Merry Christmas: Makna dan Tradisi di Balik Ucapan Selamat Natal
Tujuh Tahun Lalu, Ronaldo sudah Memprediksi Kartu Merah yang Diterima Bellingham
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Bermain Penuh, Venezia Kalah dari Genoa Akibat 2 gol di 10 Menit Terakhir
Rafinha Berperan Penting dalam Keberhasilan PSIM Yogyakarta Naik ke Liga 1 Musim Depan
KIP Kuliah 2025 Dibuka: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Arti Humaira: Makna Mendalam dan Keindahan di Balik Nama
Jangan Remehkan, 6 Efek Buruk Tidur Kurang dari 7 Jam Sehari
Menkeu Israel: Hamas Harus Angkat Kaki dari Gaza
Presiden Argentina Klarifikasi Soal Dugaan Skandal Kripto