Terlibat Makam Fiktif, 48 Pengawas Terancam Dipecat

Para petugas ini melayani pemesanan makam dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 7 juta untuk satu liang lahat.

oleh Muslim AR diperbarui 29 Jul 2016, 15:23 WIB
Makam fiktif yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). 4 makam di bongkar dari total terindikasi 14 makam fiktif yang ditemukan di TPU tersebut. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Bogor - 48 Pengawas makam DKI Jakarta terancam dipecat lantaran diduga terlibat dalam bisnis makam fiktif. Para petugas ini melayani pemesanan makam dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 7 juta untuk satu liang lahat.

Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, pengawas makam itu tengah diproses. Sebagian di antara mereka mendapatkan sanksi berupa mutasi, sebagian lagi dalam proses pemecatan. Namun begitu dia enggan menyebutkan jumlah yang tengah dalam proses pemecatan.

"Yang sudah dilakukan saat ini mencopot jabatan atau memindahkan (PNS)," ujar Djafar di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2016).

Djafar menjelaskan, puluhan pengawas makam ini sudah diproses sejak Mei lalu. Mereka yang sudah dimutasikan tak diberikan posisi. Semetara petugas harian lepas (PHL) yang terlibat langsung dipecat.

"PHL itu kurang lebih ada 8 PHL yang sudah betul-betul melakukan hal yang sama (melayani booking makam) sehingga dia dipecat," ungkap Djafar.

Para petugas yang terancam dipecat ini tersebar di 7 pemakaman yang jadi lahan basah bagi bisnis 'petak alam baka'. 7 Pemakaman itu antara lain TPU Tegal Alur, Menteng Pulo, Kawi-Kawi, Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Pondok Rangon, dan TPU Kampung Kandang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya