Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sebab berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang dinyatakan lengkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dua-duanya lengkap," ucap Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Dia pun menyatakan siap untuk menghadapi persidangan. Kuasa hukumnya, Khrisna Murti mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara kliennya itu, maka jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Ini dua-duanya, korupsi dan TPPU. Digabungkan (jadi satu dakwaan)," ucap Khrisna.
KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Berkas Lengkap, Ketua Komisi D DPRD DKI Sanusi Segera Disidangkan
Sanusi menyatakan siap untuk menghadapi persidangan.
diperbarui 29 Jul 2016, 17:12 WIBKetua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi di dalam mobil usai diperiksa sebagai tersangka TPPU di KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Ini adalah pemeriksaan perdana Sanusi diperiksa sebagai tersangka TPPU. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta
3 Striker Alternatif Incaran Manchester United karena Sulitnya Boyong Gyokeres
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Warisan Seni yang Sarat Makna
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari