Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Isinya meminta agar Jokowi segera membatalkan eksekusi mati salah seorang terpidana Zulfiqar Ali yang merupakan WNA asal Pakistan.
Zulfiqar sendiri pada akhirnya batal dieksekusi bersama dengan 9 narapidana lainnya.
Advertisement
Menanggapi surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menganggap pendapat Habibie sebagai masukan bagi pemerintah. Ia menjelaskan tidak hanya Habibie yag memberi masukan agar eksekusi mati dibatalkan, namun ada banyak pihak, mulai dari ormas hingga pemerintah dari negara tetangga yang juga berharap keputusan tersebut dicabut.
"Sebenarnya bukan hanya dari Pak Habibie, Komnas Perempuan, juga dari berbagai negara-negara juga memberikan masukan terhadap hal itu," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jumat (29/7/2016).
Namun, menurutnya kewenangan untuk melakukan eksekusi sepenuhnya ada di Kejaksaan. Pemerintah, termasuk Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri keputusan yang telah diputuskan Jaksa Agung.
"Jaksa Agung yang mempunyai kewenangan untuk itu. Dan saya sudah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung kenapa 4 orang yang di eksekusi. Ini adalah hal yang menjadi tanggung jawab dan hal yang bisa dijelaskan secara langsung oleh Jaksa Agung," kata Pramono.
Ia meyakini Jaksa Agung M Prasetyo telah menyampaikan ke publik mengenai alasan eksekusi mati hanya dilakukan kepada 4 terpidana. Ia yakin apa yang telah diputuskan oleh Kejaksaan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
"Jaksa Agung sudah menyampaikan ke publik, sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Jampidum yang ada di lapangan yang bertanggung jawab secara langsung. Masukan itu menjadi pertimbangan. Mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya 4, sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Jokowi sendiri, kata Pramono sudah mengetahui ihwal surat dari Habibie. Namun Jokowi tidak akan mencampuri persoalan hukum yang telah diputuskan oleh Jaksa Agung.
"Beliau sudah mengetahui hal tersebut (surat Habibie). Tetapi kan kewenangan ada di Jaksa Agung," Pramono menandaskan.