Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati 4 terpidana mati kasus narkoba. Mereka dieksekusi Jumat dini hari tadi, pukul 00.45 WIB, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Beberapa jam usai eksekusi mati, Kejaksaan Agung meminta maaf. Sebab, informasi tembak mati Freddy Budiman (WNI), Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humprey Ejike (Nigeria) terkesan tertutup.
Advertisement
"Maaf terkesan menutup akses, karena saya menghendaki eksekusi berjalan tertib, aman, lancar," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/7/2016), seperti dikutip dari Antara.
Semula Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati 14 terpidana. Namun pada pelaksanaannya hanya 4 terpidana yang dieksekusi mati.
Pelaksanaan eksekusi mati jilid III ini memang berbeda dengan jilid II. Saat itu Jaksa Agung HM Prasetyo memimpin langsung konferensi pers baik sebelum maupun setelah pelaksanaan.
Sedangkan eksekusi mati pada Jumat dini hari tadi, Kejagung sama sekali tidak memberikan informasi resmi pelaksanaannya, baik oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum maupun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad, yang belakangan diketahui berada di lokasi eksekusi.
Jampidum akhirnya menggelar konferensi pers di dermaga penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan.
Jaksa Agung menyatakan, dia mendapat laporan dari Jampidum soal eksekusi Jumat pagi bahwa eksekusi telah berlangsung pukul 00.45 WIB.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapangan Penembakan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, tempat itu paling ideal," kata Prasetyo.
Proses eksekusi tidak ada hambatan dan gangguan, selain persoalan cuaca yang tidak bersahabat karena hujan lebat, yang menyebabkan jadwal eksekusinya mundur dari jadwal semula pukul 00.00 WIB.