Perpanjangan Kontrak Freeport Ada di Tangan Arcandra Tahar

Perpanjangan operasi paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi habis.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jul 2016, 18:32 WIB
Bila restu kedua instansi tersebut, Mendag mengaku bisa dengan cepat menerbitkan SPE yang kini menggunakan sistem elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan menjamin kepastian hukum operasional PT Freeport Indonesia. Menurut Candra, kepastian hukum untuk investor merupakan salah satu pilar yang akan dijalankan untuk mendorong perbaikan di sektor energi dan sumber daya.

‎Candra mengatakan, Kementerian ESDM akan berusaha memberikan kepastian hukum ke investor dalam dan luar negeri. Kementerian ESDM juga akan memberikan kepastian hukum kepada Freeport Indonesia. Untuk diketahui, masa kontrak Freeport tersebut akan habis pada 2021. 

"Kami akan menjamin kepastian hukum kepada Freeport. Kami akan berusaha sekuat tenaga," kata Candra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Namun Candra menegaskan, semua investor yang menanamkan modalnya di Indonesia harus mematuhi perundangan dan peraturan yang beralaku di Indonesia.

"Kami akan memastikan investor yang ingin investasi dana di Indonesia mendapat jaminan hukum. Namun investor tersebut juga harus menjalankan bisnis sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku," tutur Candra.

Kementerian ESDM telah memiliki tim untuk menganalisa dan mencari solusi dari permasalahan sektor energi dan sumber daya mineral, salah satunya adalah perpanjangan kontrak Freeport.

"Kami akan selesaikan semua permasalahan yang muncul baik kelistrikan, tambang, migas. Tambang ada Freeport, kelistrikan ada Masela. Tim dan saya sudah identifikasi permasalahan yang ada," tutup Candra.

Seperti diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara mengatur perpanjangan operasi paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi habis. (Pew/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya