Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 340 orang hingga 30 Juli 2016.
"Per 30 Juli ini sudah ada 340 wajib pajak yang ikut program ini. Nilai uang tebusannya sebesar Rp 84,3 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Sasakma di Jakarta, Sabtu (30/7/2016).
Advertisement
Menurut Hestu, seluruh wajib pajak tersebut telah mendeklarasikan harta dengan nilai mencapai Rp 3,76 triliun lewat tax amnesty. Sebagian besar berasal dari deklarasi di dalam negeri, yaitu sebesar Rp 2,54 triliun. Sedangkan sisanya berasal dari deklarasi dalam negeri dan dana repatriasi.
"Dari harga deklarasi itu, yang repatriasi Rp 589 miliar. Kemudian deklarasi luar negeri Rp 634 miliar dan deklarasi dalam negeri Rp 2,45 triliun," tandas dia.
Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman sebelumnya mengungkapkan, animo masyarakat untuk ikut program tax amnesty memang jauh lebih besar dibanding penyelenggaraan sunset policy di 2008.
Luky memperkirakan, penumpukan pendaftaran tax amnesty akan ramai di setiap akhir periode. Di periode pertama, wajib pajak yang akan mengungkap harta di dalam maupun luar negeri serta repatriasi membludak di September 2016, kemudian di Desember 2016 untuk periode kedua dan periode ketiga di Maret 2017.
"Kebiasaan itu selalu terjadi di akhir-akhir periode, jadi tidak bisa terhindarkan. Melihat animo, kita perkirakan repatriasi juga akan banyak di September (periode pertama) karena tarif uang tebusan rendah, yakni 2 persen," jelas Luky.
(Dny/Ndw)