Jual Ratusan Telur Penyu Ilegal, Pedagang Sayur Dibebaskan

Dari ratusan butir telur penyu yang didagangkan, hanya tersisa 161 butir telur penyu.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 31 Jul 2016, 21:03 WIB
Dari ratusan butir telur penyu yang didagangkan, hanya tersisa 161 butir telur penyu yang berhasil disita BKSDA. (Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Pontianak - Seorang warga Kota Pontianak ditangkap petugas lantaran menjual telur penyu di sebuah pasar tradisional di wilayah itu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat 29 Juli 2016. "Menertibkan satu orang pedagang sayur yang telah menjual telur penyu di pasar tradisional di Gang Bunga, Jalan Merdeka Barat, Kota Pontianak," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriono.

Penjual telur penyu ilegal itu bernama Agustamin alias Agus Bin Mursidi (44). Dari tangan Agus, petugas menyita 161 butir telur penyu sebagai barang bukti.

Sustyo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Agus, telur penyu ilegal itu diperoleh dari seorang warga bernama Budi yang bekerja sebagai tukang masak di salah satu kapal nelayan. Budi, menurut Agus, berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau.

"Saudara Agustamin Alias Agus Bin Mursidi membeli telur penyu tersebut pada Selasa, 26 Juli 2016, dari Budi sebanyak 500 butir. Dan mulai diperdagangkan kembali pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016. Hingga hari Jumat, 29 Juli, telur penyu tersebut sudah laku terjual sebanyak 339 butir dan masih tersisa sebanyak 161 butir telur penyu," kata Sustyo, tanpa menyebut berapa harga telur yang dijual oleh pelaku.

Sustyo mengatakan sudah meminta keterangan Agus. Selain itu, Agus diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak lagi menjual telur penyu ilegal. Ia juga berjanji akan tetap membina Agus agar pelaku mendapatkan efek jera.

""Mengingat pelaku adalah seorang pedagang sayur sejak tahun 1980-an dan baru kali ini memperjualbelikan telur penyu. Agustamin Alias Agus Bin Mursidi sebelumnya juga tidak mengetahui bahwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur penyu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya," kata Sustyo.

Dengan adanya penjulan telur penyu itu, Sustyo menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut. Ia menduga ada sindikat penjualan telur penyu. "Hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan telur penyu di Kota Pontianak dan sekitarnya," Sustyo menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya