Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 angkutan umum berbasis online terjaring razia aparat gabungan. Taksi online yang diamankan dari sejumlah titik di Ibu Kota itu pun dikandangkan di Pool Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya hanya membantu proses razia yang dilakukan oleh petugas Dishub DKI itu. Semua kendaraan yang diamankan bermasalah dengan perizinan.
"Jadi gini, itu kan berkaitan dengan masalah perizinan. Nah, masalah perizinan ini domainnya Dishub DKI. Makanya kemarin yang merazia dan menilang itu Dishub DKI, bukan kepolisian," ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (31/7/2016).
Budiyanto menjelaskan, dalam hal ini pihak kepolisian hanya mendampingi kegiatan razia yang dilakukan di jalanan. "Berdasarkan undang-undang, penindakan Dishub DKI yang dilakukan di jalan harus didampingi polisi," beber dia.
Taksi online yang terjaring razia itu terbukti melanggar sejumlah perizinan, salah satunya tidak mengikuti pengujian kendaraan atau kir. Seluruh kendaraan yang dijadikan sebagai angkutan umum diwajibkan mengikuti uji tersebut.
"Jadi itu masalah perizinan, ya termasuk KIR juga. Itu. Nah regulasinya kan sudah ada sama Dishub," kata Budiyanto.
Budiyanto belum tahu apakah razia untuk angkutan umum berbasis aplikasi ini akan dilakukan secara rutin. Namun pihaknya selalu siap mendampingi pemerintah dalam penegakan hukum.
"Razia kemarin itu baru yang pertama. Nantinya itu tergantung Dishub DKI. Tapi sekali lagi saya tegaskan, yang merazia, menilang, dan mengandangkan semua Dishub. Polisi hanya mendampingi," pungkas Budiyanto.
Advertisement