Komentari Fatwa MUI soal Selfie, Politikus Sulteng Tuai Kecaman

Ketua MUI Palu sebelumnya melarang perempuan yang telah bersuami dan akil balig mengunduh foto-foto pribadi di media sosial.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2016, 09:04 WIB
Ilustrasi foto selfie (foto: huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Palu - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sagir M Amin, kecewa dengan pernyataan anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, yang menyebut masyarakat tidak wajib mematuhi fatwa MUI.

"Ini suatu pernyataan yang menandakan anggota badan legislatif ini tidak pro terhadap pembangunan dan pembinaan umat. Utamanya masyarakat yang beragama Islam," ungkap Amin di Palu, dilansir Antara, Minggu (31/7/2016).

Ia menyatakan, selaku pejabat, mestinya politikus Partai NasDem itu turut serta mendukung larangan MUI tentang wanita berstatus istri jangan pamer foto-foto pribadi berpakaian seksi ke media sosial. Bukan malah menyuruh masyarakat untuk "tidak menaati" fatwa MUI itu. Sekalipun fatwa MUI bukanlah suatu hukum positif formal.

Dia menilai, politikus itu malah membiarkan masyarakat mengalami hal-hal negatif sebagai dampak negatif dari mengunduh foto-foto pribadi ke media sosial, di antaranya perceraian, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

Sebelumnya Ketua MUI Palu, Zainal Abidin melarang keras perempuan yang berstatus menikah atau telah bersuami dan telah akil balig mengunduh foto-foto pribadinya ke media sosial untuk mendapat perhatian dan penilaian. MUI Palu menilai, unduhan foto-foto pribadi para wanita bersuami dan telah akil balig lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya