Sidang 2 Pengamen Gugat Negara Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang praperadilan terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan permohonan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Agu 2016, 09:31 WIB
Ilustrasi sidang

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh dua pengamen dari Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, Senin (1/8/2016). Seharusnya sidang digelar pekan lalu, namun ditunda lantaran salah satu termohon, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak hadir.

Sidang praperadilan terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan permohonan.

"Iya, sidangnya hari ini. Sesuai dengan sidang minggu lalu, dilanjutkan hari ini. Kemarin dijadwalkan jam 09.00 WIB," ujar kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Sebelumnya, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, ini melayangkan gugatan atas dugaan salah tangkap. Gugatan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan setelah keduanya dibebaskan dari penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Tak tanggung-tanggung, Andro dan Nurdin menggugat negara, dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Keuangan agar membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp 1 miliar. Sidang gugatan ganti rugi Rp 1 miliar itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang gugatan ini akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.

Arief menuturkan, pengajuan permohonan praperadian terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Pada permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya itu, lanjut dia, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya selaku pihak termohon I. Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku pihak termohon II. Sedangkan untuk pihak turut termohon adalah Menteri Keuangan.

"Klien kami dulu dipidana gara-gara dituduh membunuh. Kemudian kita bisa membuktikan di level banding, kita menang. Kemudian jaksa kasasi. Kemudian putusannya (kasasi) menguatkan keputusan banding. Inti keputusan banding tidak bersalah dan dibebaskan," ucap Arief di Jakarta Senin 25 Juli 2016.

Pada gugatan itu, kedua pengamen tersebut menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil kepada pihak termohon dan turut termohon. "Total ganti kerugian sekitar kurang lebih Rp 1 miliar," kata Arief.


Bebas

Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana sendiri diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun, kepada 4 terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, 2 terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya