Terlibat Perdagangan Orang, Eks Pegawai PJTKI Ditangkap Polisi

Pasangan itu mengirimkan 23 perempuan secara ilegal ke Malaysia. Namun, para wanita itu malah dipekerjakan menjadi PSK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Agu 2016, 11:26 WIB
Ilustrasi TKI

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) berinisial AR alias V dan RHW alias R berurusan dengan polisi. Pasangan suami istri ini ditangkap lantaran terlibat jaringan sindikat perdagangan orang.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan pasangan itu mengirimkan 23 perempuan secara ilegal ke Malaysia. Mereka menjanjikan para perempuan tersebut bekerja sebagai pegawai restoran. Namun ketika sampai di Malaysia, para wanita itu malah dipekerjakan menjadi PSK.

"Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Dia menuturkan, para perempuan korban TPPO ini dipaksa melayani minimal sembilan pria hidung belang setiap harinya. Bahkan, sambung dia, mereka tidak dibayar selama dua bulan bekerja di sana.

"Rata-rata satu korban harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar utang. Padahal saat mereka berangkat merekapun dimintai dana antara Rp 10 juta-15 juta," tutur Umar.

Selain mengamankan pasutri AR alias V dan RHW alias R, penyidik menangkap seorang tersangka lainnya. Tersangka yang diketahui berinisial SH alias S ini berperan sebagai perantara pasutri ke pihak imigrasi.

"Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang link-nya antara suami-istri ke Imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," tandas Umar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya