Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial JJ terpaksa merelakan Rp 25 juta miliknya raib. Dia diduga diperas pasangan suami-istri agar foto bugil yang dia kirim ke sebuah akun palsu di Facebook tidak disebarkan.
Bermula dari perkenalan JJ dengan seorang yang mengaku perempuan di Facebook. Akun tersebut menampilkan foto cantik 'perempuan' akunnya. Keduanya saling berbincang dan berkirim pesan melalui Facebook.
Sepanjang perkenalan di awal 2015 itu, tidak hanya obrolan yang mereka lakukan. Lebih dari itu, keduanya bertukar foto bugil keduanya. Sementara itu, JJ tidak menyadari lawan bicaranya dalam akun tersebut fiktif.
Akun tersebut dioperasikan oleh pasangan suami-istri Mohammad Junior (30) dan Nurfia (23).
"Pelapor mengirim foto pelapor, hanya bagian pinggang ke bawah. Kemudian terlapor mengancam pelapor, jika tidak mengirim sejumlah uang, foto pelapor akan disebarluaskan di media sosial," terang Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8/2016).
JJ terkunci. Hidupnya dalam tragedi. Dia menuruti permintaan pasangan tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Tercatat sejak Januari 2015, JJ sudah mengirimkan 4 kali kepada para pasangan tersebut.
"Pengiriman uang sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2016 melalui transfer dari rekening BCA atas nama pemilik rekening yang berbeda-beda. Total kerugian menurut pelapor mencapai Rp 25 juta," ujar Hendy.
Seiring waktu, JJ akhirnya memberanikan melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Juli 2016.
Penyidik akhirnya membongkar praktik pemerasan tersebut dan menangkap kedua sejoli itu di Jalan Kemandoran Nomor 86, RT 4/22, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, Senin dini hari tadi.
"Kami sita beberapa barang bukti, ada kartu identitas asli atas nama pelaku, beberapa kartu ATM dengan nama yang berbeda-beda, handphone dan simcard-nya," kata Hendy.
Keduanya terancam pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Ada pun ancaman hukuman penjara bagi keduanya maksimal 4 tahun.
Foto Bugil di Facebook, Pria Diperas Pasutri Bekasi Rp 25 Juta
Korban mengirimkan foto bugilnya ke sebuah akun yang dia anggap sebagai perempuan cantik.
diperbarui 01 Agu 2016, 13:12 WIBCyber crime (ilustrasi/fbnstatic.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Efek Pemain Jepang Berlarian, Momen Sakral Timnas Indonesia Nyanyikan Lagu Kebangsaan Sampai Tertunda: Jay Idzes Turun Tangan!
Satgas Cakra PDIP Sulut Siap Kawal Pilkada Serentak 2024, Tak Gentar Intimidasi
VIDEO: Skincare Abal-Abal! Tren Kecantikan atau Penipuan? Waspada Bahaya di Balik Produk Murah
Timnas Indonesia Telan Kekalahan dari Jepang 0-4, Akun Sepak Bola Malaysia Sindir: Easy Match!
VIDEO: Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Resmi Ditahan! Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Francesco Bagnaia Terdepan di Latihan Resmi, Jorge Martin Peringkat 5
Cara Mengatasi Outdoor AC Berisik: Panduan Lengkap untuk Ketenangan Rumah Anda
Top 3 Berita Hari Ini: Beda Alasan Momo Geisha dan Nikita Willy Soal Pakai Jasa Chef Pribadi
Resmi Diumumkan, Segini Harga Jetour Dashing dan X70 Plus
Arti Mimpi Dikasih Uang Kertas Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Baik?
Kejari Garut Bekali Aparatur Desa dengan Bimtek Pencegahan Korupsi
Tanamkan Investasi Rp 150 M, Produsen Atap Ramah Lingkungan Asli Lokal Buka Pabrik Baru di Pasuruan