Liputan6.com, Jakarta - Salah satu keuntungan Wajib Pajak (WP) mengikuti Program Tax Amnesty adalah tidak akan terkena pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Manfaat ini diklaim mampu merangsang WP berbondong-bondong mengajukan permohonan pengampunan pajak.
Hal ini dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Sosialisasi Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016). "Aparat pajak merasakan banyak WP yang akan dan sedang dilakukan pemeriksaan pajak tiba-tiba langsung menyatakan saya ikut tax amnesty," jelas dia.
Baca Juga
Advertisement
Otomatis, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menghentikan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bagi yang mengikuti program ini sesuai dengan amanat UU Tax Amnesty.
"(Penghentian pemeriksaan pajak) buat kami dilema, tapi untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan," tutur Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Menghentikan seluruh proses pemeriksaan pajak terhadap WP, diakui Sri Mulyani sudah diinstruksikan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak usai berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami tegaskan sesuai UU Tax Amnesty, kami menyetop semua pemeriksaan (pajak)," papar dia.
Dia juga mengingatkan jika WP akan mendapatkan manfaat dari amnesti pajak, diantaranya penghapusan pajak terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Manfaat lainnya, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.