Omzet Jual Baju Bekas Impor Capai Rp 1 Miliar per Bulan

Fadil menerangkan ribuan koli pakaian bekas ini masuk ke Tanah Air melalui jalur laut Riau.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Agu 2016, 21:28 WIB
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi masuknya pakaian-pakaian tersebut adalah bea dan cukai,

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek gudang pakaian bekas impor Jepang dan Korea di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada 29 Juli 2016 lalu.

Di tempat ini, polisi mendapati 2.216 koli baju dan celana yang sudah dikemas sedemikian rupa dalam karung. Sehingga berbentuk kotak besar, yang siap didistribusikan ke Pasar Senen, Jakarta. Juga ke Surabaya, Semarang, dan beberapa daerah di Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, pemilik gudang pakaian ilegal, HS, dapat menjual 300 kg pakaian bekas dengan harga Rp 2 hingga 3 juta per bulan. Sehingga mampu mengantongi omzet hingga Rp 1 miliar per bulan.

Jika semua barang habis terjual maka keuntungan pria 40 tahun itu mencapai Rp 6,5 miliar, setiap kali barang datang lalu didistribusikan ke pedagang pakaian bekas.

"Potensi kerugian negara dari pajak yang seharusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran. Pakaian bekas ini dijual oleh tersangka per kolinya Rp 2 sampai 3 juta. Sebulan bisa laku 300 koli," tutur Fadil di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/1/2016).

Fadil menerangkan ribuan koli pakaian bekas ini masuk ke Tanah Air melalui jalur laut Riau. Setelah berlabuh di Riau, pakaian diangkut menggunakan truk lewat jalan darat.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap pemilik gudang berinisial HS dan belasan anak buahnya yang sehari-hari mendistribusikan pakaian bekas.
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, mulai dari HS, sopir truk, buruh panggul, hingga mandor gudang. Sementara yang sudah diamankan baru 12 orang.

"Tersangka berinisial HS sebagai pemilik gudang, PR dan UD dimana yang berinisial UD ini masih kita cari tahu keberadaannya. SKM sebagai mandor, NHD sebagai asisten mandor, buruh angkut, pembeli atau pedagang pakaian Pasar Senen, dan enam sopir truk," beber Fadil.

Ilegal dan Membahayakan Kesehatan

Fadil menjelaskan, alasan aparat memperkarakan usaha pakaian bekas impor tersebut, karena ilegal dan membahayakan kesehatan. Ribuan koli sandang itu lolos dari pengawasan petugas kepabeanan, sehingga tak dikenai pajak.

Sementara dari sisi kesehatan, lanjut Fadil, pakaian bekas ini dikhawatirkan mengandung kuman dan bakteri.

Dari gudang berpintu biru itu, polisi juga menyita enam truk, 11 nota surat jalan, dan buku catatan keluar-masuk barang gudang. HS dan anak buahnya kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat 2 dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas atau Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tutup Fadil.

Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat Abdul Karim mengatakan, setidaknya terdapat 100 pelabuhan 'tikus' di sepanjang pantai timur Sumatera.

"Pelabuhan tikus banyak di Tembilahan. Sekitar lebih dari 100 pelabuhan di sana. Salah satunya pantai timur Sumatera yang menjadi potensi pelabuhan tikus," kata Karim di lokasi yang sama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya