Liputan6.com, Bandung - Empat tersangka pengedar materai palsu diringkus aparat Kepolisian Resor Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. Menurut pengakuan dari para tersangka, ratusan materai palsu tersebut didapat dari pembuatnya yang berlokasi di luar Jawa Barat.
Para tersangka berinisial UK (36), HS (44), I (54), dan ZRZ (27), telah diringkus di dua tempat dan dalam waktu yang berbeda. Keempat tersangka terbukti melakukan mengedarkan materai palsu dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
"Mereka ditangkap pada Jumat (29 Juli 2016), dan Sabtu (30 Juli 2016) kemarin di tiga wilayah. Ada di Majalaya, PT Ramatex Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dan satu lagi berhasil diamankan di Pasar Baru, Kota Bandung," ucap Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko, di kantornya, Senin 1 Agustus 2016.
Niko mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan materai palsu dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Mereka membeli materai palsu tersebut dengan harga Rp 1 juta per enam lembar gulungan.
Baca Juga
Advertisement
"Kita awalnya mendapatkan titik terang soal materai palsu ini setelah kita amankan dua pelaku, yakni HS dan ZRZ. Mereka mengaku memesan melalui seseorang berinisial G di Kota Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka membeli dengan harga Rp 1 juta per enam lembar. Satu lembar materai tersebut berisikan 50 materai," tutur dia.
Kemudian, lanjut dia, HS dan ZRZ menyebarkan materai palsu melalui tersangka lainnya, yaitu UK yang menjual kepada masyarakat dengan harga Rp 7.500 per materai. Setelah diusut lebih lanjut, polisi kemudian menangkap tersangka I yang berperan sebagai penjual di Kota Bandung.
"Para pelaku telah menjalankan bisnis menjual materai palsu ini selama satu tahun. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti materai palsu yang siap jual dari tangan mereka," ujar dia.
Menurut Niko dari hasil pemeriksaan sementara, penyebaran materai palsu telah sampai di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Bogor, dan Kota Jakarta.
Namun, ada perbedaan materai asli dan palsu. "Setelah dicek ke PT Pos, ternyata memang benar palsu. Hologram gelap, materai palsu tidak bisa menempel begitu saja jadi harus pakai lem," sebut dia.
Barang bukti yang telah disita di antaranya, tiga lembar gulungan materai palsu dengan nominal Rp 3.000 yang terdiri dari 150 materai, 35 lembar materai nominal Rp 6.000 yang berisi sebanyak 1.750 materai, dan lima telepon seluler berbagai merek milik para pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Niko menambahkan, untuk saat ini pihak kepolisian masih akan terus menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kasus pemalsuan materai tersebut.