Pak Dosen Tersangka Perzinaan Tempuh Praperadilan

Pak Dosen dituding berselingkuh dengan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 02 Agu 2016, 13:32 WIB
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Resort Kota Bengkulu menetapkan ET, seorang dosen bergelar doktor di universitas negeri. ET disangka melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Penetapan ini menyusul penetapan tersangka terhadap MD, anggota DPRD Kota Bengkulu. ET ditetapkan tersangka setelah aparat memeriksanya pada Senin, 1 Agustus 2016.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan terus mengejar bukti penguat dugaan perzinaan oleh keduanya yang dilaporkan suami MD. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, aparat tidak menahan Pak Dosen.

"ET sudah diperiksa, tetapi MD hingga panggilan kedua tetap tidak datang," ucap Kapolres.

Kuasa hukum ET, Firnandes Maurisa mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami menempuh jalur hukum melakukan praperadilan dan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu," ujar Firnandes.

Terkait materi gugatan, kata dia, akan dibeberkan saat sidang praperadilan digelar nanti.

"Materinya nanti saja. Yang jelas pemeriksaan yang dilakukan tidak prosedural dan penetapan tersangka itu yang kami gugat," kata Firnandes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya