Kasus Proyek Jalan, KPK Periksa Staf Partai Demokrat

Ippin merupakan orang yang turut dicokok saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Putu. Namun, dia dilepaskan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Agu 2016, 12:15 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Partai Demokrat, Ippin Mamont dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai APBN-P 2016. Kasus itu telah menjerat‎ anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Ippin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia akan dikorek keterangannya untuk Putu.

"Ya dia diperiksa untuk tersangka IPS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang dikorek penyidik dari Ippin.‎

Ippin merupakan orang yang turut dicokok saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Putu. Namun, dia dilepaskan karena dinilai tak terlibat dan berstatus saksi.

Ippin disebut-sebut merupakan ajudan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan. Sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai Ketua Satgas Fraksi Partai Demokrat.

Saat bersamaan, KPK juga memeriksa Kasubag Perjalanan Dinas DN Satker Dewan DPR, Wasidi dan Kabid Pelaksanaan Jalan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Indrajaya. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

"Mereka juga saksi untuk IPS," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎

Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya