Newmont Setor Rp 1,16 Triliun ke Pemerintah RI

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor semua kewajiban keuangan berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II 2016

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Agu 2016, 15:56 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyetor semua kewajiban keuangan berupa pajak, non-pajak dan royalti kuartal II 2016 kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp 1,16 triliun.

Juru bicara PTNNT Rubi Purnomo, mengungkapkan pembayaran terbesar meliputi pajak badan (PPh 25) sebesar Rp 479 miliar disusul pembayaran bea ekspor konsentrat sebesar Rp 331 miliar dan royalti sebesar Rp 259 miliar sebagai komponen terbesar ketiga.

"Sedangkan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 54 miliar. Tarif Pajak Badan (PPh 25) yang berlaku bagi PTNNT sesuai ketentuan kontrak karya adalah 35 persen, “ kata Rubi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

‎Menurut Rubi, pembayaran pajak, non-pajak dan royalti kuartal II 2016 lebih besar dibanding pembayaran kuartal II 2015 sebesar Rp 969 miliar, yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan pada setiap kuartal. Selama 1 semester di tahun 2016 ini, PTNNT telah membayar pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 2,29 triliun.

"Sebagai kontraktor Pemerintah, PTNNT akan selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," ungkapnya.

Peningkatan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti selama kuartal II 2016 cukup signifikan dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan selain karena kenaikan tarif royalti, adanya biaya ekspor konsentrat, juga karena perusahaan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal walaupun harga logam yang rendah pada tahun 2015.

‎"Pada masa sulit saat ini, harga komoditas yang rendah PTNNT tetap beroperasi dan produksi sesuai target namun lebih efisiensi, harga komoditas diharapkan akan mulai bergerak ke arah yang lebih positif di tahun 2016," tutup Rubi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya