Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan adalah perkara cuti bagi calon kepala daerah petahana (incumbent).
"Saya hari ini sudah tanda tangan dan mau memasukkan ke MK judicial review," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Advertisement
Sebelumnya, Ahok telah mengungkapkan keinginannya agar tak ada kewajiban cuti kampanye untuk kepala daerah yang ikut pilkada. Menurut Ahok, petahana bisa saja tidak mengambil cuti untuk kampanye karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, yakni menyelesaikan penyusunan APBD 2017.
"Kalau kepala daerah lebih mementingkan susunan anggaran daripada kampanye, seharusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," kata Ahok.
Menurut dia, anggaran rakyat sebesar puluhan triliun rupiah perlu diawasi secara serius untuk mencegah munculnya kembali anggaran siluman.
Ahok bahkan berpendapat, penyusunan dan pengelolaan APBD tak boleh ditinggal cuti. Dia rela tidak kampanye asalkan tetap menjaga anggaran DKI.
"Saya bukan minta hapus (aturan) itu. Saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya kan boleh kan," pungkas Ahok.