WN Taiwan Pemilik Sabu 15 Kg di Gajah Mada Ngaku Teknisi

Penangkapan kurir sabu asal Tiongkok ini hasil pengintaian sejak dua bulan lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2016, 16:46 WIB
Penangkapan kurir sabu asal Tiongkok ini hasil pengintaian sejak dua bulan lalu. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini menangkap warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial L alias Acay, di Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap Sabtu 30 Juli kemarin di Apartemen Mediterania," tutur Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, Acay diciduk di apartemennya sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini hasil pengintaian sejak dua bulan lalu.

Dari tangan Acay, BNN menemukan 15 kg sabu di mobil yang terparkir di Apartemen Mediterania. Barang haram itu dikemas menggunakan 15 plastik bening, yang disimpan dalam koper.

"Barang bukti disimpan di sebuah koper hitam dan diletakkan di dalam mobil," terang jenderal bintang tiga itu.

Buwas menjelaskan, Acay menggunakan paspor dan visa Taiwan dengan tujuan wisata untuk masuk ke Indonesia. "WNA ini kurir, yang pekerjaannya teknisi listrik dan air. Kami masih dalami apakah ini kamuflase," sambung dia.

Acay merupakan jaringan Tiongkok yang memiliki sejuta cara, untuk dapat menyelundupkan barang haram tersebut. Mereka juga kerap menggunakan jalur laut untuk menjalankan aksinya.

"Jaringan ini memanfaatkan kelemahan yang ada. Aparat dan X-ray. Ini jalur laut dan sudah diikuti dua bulan. Dia mengakunya sebagai kurir saja. Bisa masuknya bagaimana masih dalam penyelidikan," jelas Buwas.

Selain sabu, BNN juga menyita mobil yang digunakan untuk bertransaksi, dan delapan unit telepon genggam milik Acay. "Kami sita pula paspor Taiwan dan uang tunai US$ 7.000," Buwas menandaskan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Acay dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya