Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi III DPR akan menuntaskan masalah SP3 atas 15 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan di Riau. Rencana ini muncul setelah kunjungan komisi ke Polda Riau, Selasa 2 Agustus 2016.
Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya akan mendorong terbentuknya Panitia Khusus untuk mempelajari SP3 atas 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan. Penghentian kasus itu mengundang protes dari sejumlah kalangan.
"Tidak hanya Panja yang dibentuk, tapi akan didorong membentuk Pansus supaya kasus ini selesai," kata Masinton usai pertemuan dengan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto beserta pejabat utama lainnya di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (2/8/2016).
Di Mapolda, anggota komisi menerima penjelasan panjang lebar dari Kapolda. Namun penjelasan itu masih menjadi perdebatan dan perlu didalami lagi.
Masinton bersama rekan-rekannya berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai. Harapannya tak ada kesalahpahaman dan masyarakat tidak dirugikan lagi.
Baca Juga
Advertisement
Terkait dugaan adanya permainan sejumlah oknum sehingga SP3 ini keluar, Masinton mendesak internal Polri melakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Internal harus melakukan pemeriksaan mendalam. Ini menjadi ujian bagi Polri," kata politikus PDIP ini.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Asrul Azwar, menyebutkan, ada beberapa alasan yang disampaikan Kapolda kepada Komisi III. Di antaranya sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat setempat dan izin kehutanan yang sudah tidak berlaku lagi.
"Memang ada perusahaan yang di bawah naungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah izinnya tidak ada lagi. Ini juga satu alasan yang disampaikan," sebut Asrul.
Hal ini tidak pernah dikoordinasikan penyidik Polda Riau dengan Kementerian dimaksud. Ditambah lagi, ada pengakuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menyebut tidak pernah dilibatkan.
"Kami juga ke sana kemarin, Kejaksaan mengaku tidak pernah dilibatkan. Ini nanti yang perlu dipelajari lagi. Bahan-bahannya sudah ada diperoleh tadi dari Polda," kata Asrul.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan pihaknya sudah menjelaskan secara rinci kepada anggota Komisi III yang menanyakan persoalan SP3 ini.
Menurut dia penjelasan ini sudah bisa diterima dan pihaknya juga memberikan penjelasan secara tertulis sebagai bahan untuk dipelajari lagi.
Sebelumnya, kedatangan rombongan Komisi III DPR RI ke Mapolda Riau ini disambut demonstrasi. Pendemo mendesak kasus ini dibuka kembali setelah kedatangan wakil rakyat dari Senayan tersebut.
Kabut Asap Bencana Nasional
Beberapa orang yang mengatasnamakan Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau menyebut keputusan Polda Riau ini memberi preseden buruk terhadap penegakan hukum.
"Karena kasus ini punya dimensi nasional, yakni kerusakan lingkungan hidup dan nyawa. Bencana asap di Riau tahun lalu ribuan jiwa jadi korban dan ada yang meninggal dunia," kata Koordinator Lapangan, Khairul Ikhsan Chaniago.
Menurut Khairul, keluarnya SP3 membuat publik bertanya. Kenapa Polda Riau terkesan gampang memberhentikan penyidikan kasus ini tanpa ada penjelasan sebelumnya.
"Nanti ada dugaan-dugaan. Jangan sampai SP3 ini atas perintah presiden karena ditekan oleh pengusaha. Kita menyesalkan langkah tersebut," sebut Khairul.
Khairul menyebutkan, kepolisian harus mempertimbangkan dampak asap yang sangat luar biasa. Di mana pada tahun 2015, ribuan warga terpapar asap dan lima di antaranya meninggal dunia.
Dengan penghentian ini, Polda Riau disebut melakukan langkah mundur dalam penegakan hukum soal Karhutla. Penghentian ini disebut menunjukkan tidak cerdasnya Polda dalam mengusut kasus.
"Kasus Koorporasi jelas butuh kecerdasan, kekuatan dan kepedulian. Ini yang tidak dimiliki dengan penghentian kasus ini. Seharusnya segera dilimpahkan ke jaksa dan pengadilan, biar mereka yang memutuskan bersalah atau tidak," kata Khairul.
Perkara SP3 ini menjadi perhatian nasional Bahkan Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto dipanggil Kapolri untuk menjelaskan perkara ini. Dua jenderal di Bareskrim juga sampai berkantor sementara di Mapolda Riau untuk meneliti kasus tersebut.
SP3 ini dikeluarkan ketika Kapolda Riau masih dijabat oleh Dolly Bambang Hermawan yang saat ini berpangkat Irjen di Mabes Polri, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus saat itu, Kombes Arief Rachman Hakim yang saat ini menjalani Sespimti di Mabes Polri.
Advertisement