Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok di 2016

Industri mengimbau pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak kembali menaikkan cukai di tahun 2016.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 02 Agu 2016, 22:13 WIB
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Industri mengimbau pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk tidak kembali menaikkan cukai di tahun 2016.

Meski capaian penerimaan cukai tembakau di paruh pertama 2016 baru mencapai 30,8 persen dari target APBNP 2016, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti menyatakan keberatan apabila cukai naik lagi tahun ini.

Pasalnya, industri rokok dalam dua tahun ke belakang mengalami stagnasi. "Produksi semester 1 di tahun ini sekitar 156 miliar batang, ini mengalami penurunan 5 persen di banding tahun lalu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (02/8/2016).

"Kondisi ini juga akan merusak cash flow," lanjutnya.

Moefti meminta pemerintah untuk mendukung industri rokok dalam kondisi penurunan ini. Dia mengatakan tak keberatan bila cukai naik namun dengan catatan, industri sudah membaik.

"Kalau bisa kenaikan cukai dilakukan ketika kondisi industri sudah membaik," jelasnya.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa volume produksi hasil tembakau mengalami penurunan sebesar 4,8 persen menjadi 156 miliar batang di semester 1 2016.

Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo sudah terlebih dahulu memprotes rencana percepatan cukai ini.

“Kalau dinaikkan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun,” terang Suharjo.

Selain itu, tekanan kenaikan tarif ini dikhawatirkan akan makin menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Sampai dengan Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membukukan Rp 43,7 triliun dari penerimaan cukai hasil tembakau, angka ini 27,26 persen lebih rendah dari capaian tahun lalu di periode yang sama.

Anjloknya penerimaan ini membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai mengambil ancang – ancang perubahan kebijakan cukai demi menutup target penerimaan negara tahun ini.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan percepatan penyesuaian cukai hasil tembakau demi mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 1,79 triliun dalam APBNP 2016.

Di tahun 2015, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada bulan November 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya