BNN Dalami Peredarkan Sabu di Tempat Hiburan Gajah Mada

Buwas menjelaskan, apartemen bukanlah satu-satunya tempat pilihan WNA sebagai lokasi persembunyian barang haram.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Agu 2016, 00:44 WIB
Penangkapan kurir sabu asal Tiongkok ini hasil pengintaian sejak dua bulan lalu. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya sedang mendalami kemungkinan peredaran sabu 15 kg yang diungkap BNN, ditujukan ke tempat hiburan malam di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Sebab, kurir narkoba yang tertangkap di sana, merupakan penghuni sebuah unit apartemen di kawasan tersebut.

"Nanti kita dalami. Kemungkinan bisa saja. Ini masih dalam pendalaman anggota," tutur pria yang akrab disapa Buwas itu di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 2 Agustus 2016.

Diketahui, kurir narkoba warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial L alias Acay (42) itu baru beberapa hari menempati apartemen di Gajah Mada, Jakarta Barat. Tempat itu menjadi lokasi Acay menampung sabu selundupannya.

"Dia hanya sewa tempat tinggal dan menerima barang di sana," terang Buwas.

Buwas menjelaskan, apartemen bukanlah satu-satunya tempat pilihan WNA sebagai lokasi persembunyian barang haram. Menurut dia, para pengedar bisa menggunakan tempat apapun untuk persembunyian

"Kalau tempat persembunyian bisa di mana saja. Di rumah juga bisa," ujar dia.

Acay yang dibekuk petugas merupakan kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional. Warga negara Taiwan itu kedapatan memiliki 15 kilogram sabu yang berasal dari Tiongkok.

Selain sabu 15 kilogram, petugas mengamankan uang 7 ribu USD, delapan ponsel, kartu indentitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan, dan beberapa pecahan mata uang asing seperti dolar Hongkong, Taiwan dan Singapura.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Acay dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya