Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus serum palsu temuan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pekanbaru menyeret dua tersangka. Dari keduanya, penyidik menyita ratusan ampul serum palsu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hanya saja, mantan Kapolres Kota Dumai ini masih merahasiakan identitas kedua tersangka.
"Yang jelas, ada sekitar 100 lebih barang bukti yang disita petugas," ujar Toni, Selasa malam, 2 Agustus 2016.
Toni menyebutkan, temuan serum jenis antitetanus dan antibisa ular itu ditemukan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Satuan Reserse Kriminal Polresta langsung membantu dan mengungkap peredarannya.
"Saat ini, petugas masih mengembangkan dan mengusut ke distributornya," tutur Toni.
Toni menerangkan, awal pengungkapan kasus ini berawal dari temuan 20 ampul serum palsu jenis antitetanus dan antibisa ular. Kasus ini kemudian didalami dengan memeriksa ahli dan pihak Biofarma sebagai pemilik merek.
Baca Juga
Advertisement
"Berangkat dari ini dilakukanlah penelusuran hingga ditemukan peredarannya di Kecamatan Rumbai Pesisir," ungkap Toni.
Terpisah, Kepala BPOM di Pekanbaru, Indra Ginting membenarkan pengungkapan oleh kepolisian itu. Dia menyebut serum itu diedarkan oleh satu distributor obat-obatan di Pekanbaru.
"Serum itu sudah diuji laboratorium. Sudah positif palsu, sudah keluar hasil tesnya dan dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka," ungkap Indra dihubungi terpisah.
BBPOM, lanjut Indra, sebelumnya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengungkap persoalan ini. Menurut dia, penyidik kepolisian bertugas untuk menjalankan proses hukum.
"Karena kita tidak bisa masuk ke proses hukum, kita berkoordinasi minta bantuan kepolisian," ujar dia.
Indra mengungkapkan, sampel serum palsu itu sudah diteruskan kepada Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti. Tujuannya memberitahukan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban.
Indra juga mengatakan jika penyebaran serum tersebut berada pada tingkat distributor.