Liputan6.com, Tanjungbalai - Polisi menetapkan 18 tersangka kerusuhan beraroma SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat pekan lalu. Meski 6 diantaranya masih berusia di bawah umur, penyidik tetap menahan mereka.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (3/8/2016), ke-18 tersangka digiring ke aula Mapolres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kepada mereka diperlihatkan rekaman CCTV terkait aksi di vihara. Mereka tak hanya terlibat kerusuhan, tapi juga menjarah dan merusak rumah ibadah.
Advertisement
Sinkronisasi antara para pelaku dengan rekaman di CCTV sangat mempengaruhi penyesuaian hasil pemeriksaan.
Di antara para tersangka, 6 orang masih di bawah umur dan masih diproses pendampingan hukum dari komisi perlindungan anak. Mereka berusia antara 14 hingga 17 tahun.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan urine seluruh tersangka, 4 orang dari mereka dinyatakan positif ganja dan methampitamine.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan 54 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan, jumlah pelaku perusakan, pembakaran, provokator dan penjarah akan bertambah.