Panel Konten Negatif Kemenkominfo Tidak Bisa Serta-Merta Blokir

Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa serta-merta memblokir situs atau akun negatif karena sudah dibentuk dewan panel

oleh Muhammad Sufyan Abdurrahman diperbarui 03 Agu 2016, 14:53 WIB
Menkominfo Rudiantara sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Unpad di sela-sela prosesi Wisuda Gelombang IV Universitas Padjajaran di Jl Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016). Liputan6.com/Muhammad Sufyan Abdurrahman

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa serta-merta memblokir situs atau akun negatif karena sudah dibentuk dewan panel.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, kementeriannya sudah melibatkan unsur masyarakat secara representatif di dalam dewan panel tersebut guna menentukan konten negatif dan memutuskan apakah konten itu layak blokir atau tidak.

"Begini ya, (kewenangan, red.) menteri itu bukan main blokir kalau ada konten negatif di internet. Kami sudah bentuk dewan panel, merekalah yang menentukan derajat kontennya," kata Rudiantara kepada Tekno Liputan6.com di sela-sela Wisuda Gelombang IV Universitas Padjajaran di Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016).

Menkominfo Rudiantara sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Unpad di sela-sela prosesi Wisuda Gelombang IV Universitas Padjajaran di Jl Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016). Liputan6.com/Muhammad Sufyan Abdurrahman


Pada April 2015 lalu, Kemenkominfo membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN), yang beranggotakan empat dewan panel. Mengacu pada Keputusan Menkominfo No. 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dewan pertama beranggotakan panel pornografi, kekerasan anak dan keamanan internet.

Kemudian dewan kedua meliputi panel terorisme, SARA dan kebencian. Adapun dewan ketiga mencakup panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan serta narkoba, sedangkan dewan keempat adalah panel hak kekayaan intelektual (HAKI).

Tim panel ini bekerja dengan pengarahan dari 11 anggota tim pengarah, yang terdiri dari menteri terkait, badan tinggi negara, badan khusus negara, serta tokoh masyarakat.

Panel pornografi, kekerasan anak, dan keamanan internet beranggotakan antara lain aktivis anak seperti Dewi Motik Pramono, Arist Merdeka Sirait, Elly Risman, dan Maria Advianti. Anggota panel terorisme, SARA, dan kebencian antara lain Ketua Dewan Pers, M. Din Syandussin (Muhammadiyah), Marsudi Syuhud (PBNU), Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Agung), Pdt. Henriette TH lebang (PGI).

Pembentukan dewan tersebut diapresiasi para pegiat TIK seperti ICT Watch yang menilai dewan panel mengakomodasi aspirasi publik karena Kemenkominfo lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat dalam menangani pemblokiran konten negatif di internet.

Rudiantara melanjutkan, konten yang dianggap negatif oleh dewan panel baru akan bisa diblokir oleh divisi teknis di kementeriannya. Dengan demikian, tahapan yang dilakukan jauh lebih berjenjang, representatif, dan tindakan sensor atau blokir tidak serta-merta dilakukan begitu saja.

"Tim ini bukan lembaga sensor. Tim panel memberikan penilaian, rekomendasi, lalu kami menindaklanjuti. Apakah langsung diblokir, atau jika ada pelanggaran pidana, kami akan koordinasikan dengan Polri," ujar Rudiantara menutup pembicaraan.

(Msu/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya